|
Jadwal Verifikasi Faktual (sumber PKPU 5/2020) |
Selama 14 hari dalam
rentang waktu 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020, Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual
(Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana penerapan
prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19 di tahapan Verfak tersebut?
Berikut ini mekanisme dan
prosedur pelaksanaan verfak dukungan Bapaslon Perseorangan dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana
Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
a. Alat Pelindung Diri untuk PPS
Verifikasi faktual dilakukan oleh 1 (satu) orang
PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), yakni menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker,
sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.
b. Pengukuran Suhu Tubuh PPS dan Penggantian Petugas
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus
melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan
kontak fisik dan memastikan kondisi Kesehatan petugas yang bersangkutan. Apabila
berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° (tiga puluh delapan
derajat) celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta
penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.
c.
Jaga jarak
PPS menjaga jarak aman dengan pendukung dan
dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung
Bapaslon perseorangan.
d. Penggunaan Alat Tulis Oleh Pendukung
Jika pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda
tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan
dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. Apabila
pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang
disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah
digunakan oleh pendukung.
e.
Mekanisme Alternatif
Teknologi Informasi
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya,
tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan
pada saat verifikasi factual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak
memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.
Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang
tidak memberikan dukungannya tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)
pendukung
mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan
yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2)
pendukung
menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah
ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring
petugas PPS.
f.
Koordinasi
PPS dengan Bapaslon/Tim Penghubung
Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan
verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan
dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/ desa
atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.
Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan
Calon harus menyampaikan kepada pendukung agar menyiapkan dokumen KTP-el atau
Surat Keterangan, menggunakan masker ketika PPS datang ke tempat tinggal
pendukung dan menyediakan alat tulis sendiri.
g. Jika
Pendukung Tak Dapat Ditemui
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat
tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan
Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung
di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan
dengan ketentuan:
1) mengatur waktu kehadiran pendukung.
2) paling banyak 5 (lima) orang pendukung dalam 1
(satu) waktu.
3) menghindari terjadinya kerumunan pendukung.
h. Protap Covid-19 Jika Menghadirkan Pendukung di
Suatu Tempat
Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung dilakukan
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
Jika Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung
Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya
melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.
Pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk
datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat
sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk
memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling
rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius dan menyiapkan pendukung untuk:
1) membawa KTP-el atau Surat Keterangan,
2) menggunakan masker, dan
3) menyiapkan alat tulis masing-masing.
i.
Fasilitasi
Bapaslon Kepada Pendukung untuk Vertual dengan Penggunaan TI Jika Pendukung Tidak
Berkenan Didatangi PPS atau Terpapar Covid-19
Dalam hal pendukung tidak berkenan untuk didatangi
oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-9), Bakal
Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi
pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan
aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung
Bakal Pasangan Calon.
Verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi
informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time)
dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS
dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el
dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam
verifikasi faktual secara luar jaringan (offline).
Dalam hal pendukung tidak memberikan dukungannya
dalam verifikasi faktual tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)
pendukung
mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan
yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan
2)
pendukung
menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah
ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring
petugas PPS.
Dalam
hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/ atau tim penghubung Bakal Pasangan
Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan
teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung
yang dapat menggunakan teknologi informasi.
Jika
mekanisme dan ketentuan virtual dengan perangkat teknologi informasi tidak
dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Penyelenggara
Terindikasi atau Terpapar Covid-19, Tak Bisa Melaksanakan Tugas
Selain pengaturan di atas,
diatur juga ketentuan untuk penyelenggara jika terindikasi atau positif
terpapar Covid-19.
Jika Anggota KPU Provinsi
atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19,
baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah
Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan
penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Anggota PPK, PPS
atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang
menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak
diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali
alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (***)
----
(dirangkum dan
dinarasikan Kembali oleh Meidy Y. Tinangon berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020)