Senin, 29 Juni 2020

Protap Pencegahan Covid-19 dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Serentak 2020

Jadwal Verifikasi Faktual (sumber PKPU 5/2020)
Selama 14 hari dalam rentang waktu 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana penerapan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19 di tahapan Verfak tersebut?

Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaksanaan verfak dukungan Bapaslon Perseorangan dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a.  Alat Pelindung Diri untuk PPS
Verifikasi faktual dilakukan oleh 1 (satu) orang PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.

b.  Pengukuran Suhu Tubuh PPS dan Penggantian Petugas
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi Kesehatan petugas yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.

c.   Jaga jarak
PPS menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung Bapaslon perseorangan.

d.  Penggunaan Alat Tulis Oleh Pendukung
Jika pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.

e.   Mekanisme Alternatif Teknologi Informasi
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi factual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya tersebut, dilakukan dengan mekanisme: 
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

f.    Koordinasi PPS dengan Bapaslon/Tim Penghubung
Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/ desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.

Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung agar menyiapkan dokumen KTP-el atau Surat Keterangan, menggunakan masker ketika PPS datang ke tempat tinggal pendukung dan menyediakan alat tulis sendiri.

g.  Jika Pendukung Tak Dapat Ditemui
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan dengan ketentuan:
1) mengatur waktu kehadiran pendukung.
2) paling banyak 5 (lima) orang pendukung dalam 1 (satu) waktu.
3) menghindari terjadinya kerumunan pendukung.

h.  Protap Covid-19 Jika Menghadirkan Pendukung di Suatu Tempat
Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jika Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.

Pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius dan menyiapkan pendukung untuk:
1) membawa KTP-el atau Surat Keterangan,
2) menggunakan masker, dan
3) menyiapkan alat tulis masing-masing.

i.    Fasilitasi Bapaslon Kepada Pendukung untuk Vertual dengan Penggunaan TI Jika Pendukung Tidak Berkenan Didatangi PPS atau Terpapar Covid-19
Dalam hal pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-9), Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon.

Verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luar jaringan (offline).

Dalam hal pendukung tidak memberikan dukungannya dalam verifikasi faktual tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/ atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.

Jika mekanisme dan ketentuan virtual dengan perangkat teknologi informasi tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penyelenggara Terindikasi atau Terpapar Covid-19, Tak Bisa Melaksanakan Tugas
Selain pengaturan di atas, diatur juga ketentuan untuk penyelenggara jika terindikasi atau positif terpapar Covid-19.

Jika Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (***)
----
(dirangkum dan dinarasikan Kembali oleh Meidy Y. Tinangon berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.