Rabu, 27 Januari 2021

Difasilitasi KPU Sulut, KPU Boltim dan Manado siap ke MK

KPU Boltim dan Manado makin siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan digelar sidang pendahuluannya pada 29 Januari di Mahkamah Konstitusi. KPU Sulut yang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, terus menseriusi tanggung jawabnya. 

Hal ini nampak ketika Rabu (27/01) sore, KPU Sulut menggelar Rakor Fasilitasi Sengketa dengan KPU Kota Manado dan Kabupaten Boltim. Sebelumnya telah dilaksanakan 3 kali rakor. Sekali di Tondano dan dua kali di Jakarta.

Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu KPU Sulut, dibuka Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh. Dalam.sambutannya, Mewoh mengingatkan bahwa sejak MK meregister dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) maka sudah resmi Boltim dan Manado berperkara. 

"Perlu dipahami juga bahwa dengan adanya gugatan di MK, perlu dipahami bahwa untuk Manado dan Boltim belum ada yang secara resmi sebagai pemenang Pilkada," ungkap Mewoh. 

"Saya harap kita semua serius. Jangan lalai dan terlambat," tegas Mewoh yang pernah menggawangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut periode sebelumnya. 

Sejauh ini, KPU Manado dan KPU Boltim sudah menunjuk kuasa hukum. Karena itu, Mewoh tak lupa mengingatkan agar suoaya sesudah ditunjuk kuasa hukum maka harus dioptimalkan koordinasi dalam penyusunan jawaban.

"Mohon juga memerhatikan SOP Fasilitasi sengketa dan memerhatikan tata beracara dalam perselisihan hasil pemilihan di MK," pukas Mewoh.

Pada bagian akhir sambutannya, Mewoh menyatakan akan full mensuport kepada KPU Manado dan Boltim. 

"Kita akan pertahankan hasil kerja kita karena kita meyakini usaha kita telah prosedural dan berintegritas," tegas Mewoh. 

Hadir dan memberikan arahan seluruh Komisioner KPU Sulut masing-masing, Yessy Momongan, Salman Saelangi, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon. Juga nampak hadir Kabag Hukum dan Tekmas, Nina Polii dan Kasubag Hukum Lidya Rantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.