Oleh:
Meidy Y. Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut)
Tahapan pencalonan sementara berlangsung. Setelah pendaftaran Bapaslon tanggal 4-6 September 2020, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi syarat calon termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan, perbaikan syarat calon, verifikasi perbaikan syarat calon, hingga akhirnya penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020.
Dalam tahapan pencalonan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran pidana dan sanksinya. Ketentuan tersebut pastinya perlu diperhatikan baik oleh penyelenggara maupun oleh Bapaslon dan pemilih.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, berikut ini diuraikan beberapa ketentuan pidana dalam tahapan Pencalonan.
