Konstitusi atau hukum dasar tertulis, dalam hal ini ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sesungguhnya telah mengatur substansi demokrasi yang kemudian menjadi asas pelaksanaan Pemilu. Wujud demokrasi substansial telah diformat oleh penyusun konstitusi kita. Hal-hal ideal tersebut, dapat kita sebut sebagai harapan atau asa konstitusi bagi Pemilu kita.
·
Pemilu Konkuren
Geys sebagaimana dikutip Haris, dkk., (2014) dalam Solihah (2018) menyebutkan bahwa secara umum, pemilu serentak
atau lazim juga disebut sebagai pemilu
konkuren (concurren elections)
yaitu pemilu yang diselenggarakan untuk memilih beberapa lembaga demokrasi
sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Jenis-jenis pemilihan tersebut
mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat di negara yang
bersangkutan, yang terentang dari tingkat nasional, regional, hingga pemilihan
di tingkat lokal.
