Tampilkan postingan dengan label SEJARAH PEMILU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEJARAH PEMILU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2020

Pemilu Konkuren dan Asa Konstitusi

Pemilu 2019, telah sukses digelar 17 April 2019 mencatatkan sejarah sebagai Pemilu Serentak (Pemilu Konkuren) pertama sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Harapan-harapan bangsa terhadap Pemilu yang ideal, coba dijawab oleh pembuat regulasi dengan menghadirkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai landasan hukum Pemilu serentak Tahun 2019, sekaligus landasan perubahan menuju terpuaskannya harapan ideal terhadap Pemilu Indonesia. Undang-undang dimaksud, telah menggabungkan pengaturan tentang penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam satu kesatuan undang-undang yang mengatur rezim Pemilu sebagaimana dimaksud konstitusi kita khususnya Pasal 22 E UUD 1945.

Konstitusi atau hukum dasar tertulis, dalam hal ini ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sesungguhnya telah mengatur substansi demokrasi yang kemudian menjadi asas pelaksanaan Pemilu. Wujud demokrasi substansial telah diformat oleh penyusun konstitusi kita. Hal-hal ideal tersebut, dapat kita sebut sebagai harapan atau asa konstitusi bagi Pemilu kita.

·       Pemilu Konkuren

Geys sebagaimana dikutip Haris, dkk., (2014) dalam Solihah (2018) menyebutkan bahwa secara umum, pemilu serentak atau lazim juga disebut sebagai pemilu konkuren (concurren elections) yaitu pemilu yang diselenggarakan untuk memilih beberapa lembaga demokrasi sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Jenis-jenis pemilihan tersebut mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat di negara yang bersangkutan, yang terentang dari tingkat nasional, regional, hingga pemilihan di tingkat lokal.