Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada 2020. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2021

Difasilitasi KPU Sulut, KPU Boltim dan Manado siap ke MK

KPU Boltim dan Manado makin siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan digelar sidang pendahuluannya pada 29 Januari di Mahkamah Konstitusi. KPU Sulut yang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, terus menseriusi tanggung jawabnya. 

Hal ini nampak ketika Rabu (27/01) sore, KPU Sulut menggelar Rakor Fasilitasi Sengketa dengan KPU Kota Manado dan Kabupaten Boltim. Sebelumnya telah dilaksanakan 3 kali rakor. Sekali di Tondano dan dua kali di Jakarta.

Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu KPU Sulut, dibuka Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh. Dalam.sambutannya, Mewoh mengingatkan bahwa sejak MK meregister dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) maka sudah resmi Boltim dan Manado berperkara. 

"Perlu dipahami juga bahwa dengan adanya gugatan di MK, perlu dipahami bahwa untuk Manado dan Boltim belum ada yang secara resmi sebagai pemenang Pilkada," ungkap Mewoh. 

Jumat, 04 September 2020

Simak, 4 Pasal PKPU Pencalonan yang Berubah Pasca PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Diundangkan

sumber gambar ilustrasi: www.hukumonline.com
www.hukumonline.com


Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut? 

Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
  3. Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
  4. Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
Ketentuan yang berubah dan perbandingan dengan PKPU sebelumnya, dapat  dilihat pada tabel berikut:

NO

PASAL YANG BERUBAH

PERBANDINGAN

SEBELUM PERUBAHAN

SESUDAH PERUBAHAN

1

Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2

Pasal 4

(1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

Pasal 4

(2)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2

Pasal 40 huruf c dan huruf e

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.    menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.    kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

d.    berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.    nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.    nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.    alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.    meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;

f.      berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama lengkap bakal calon;

2.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.    alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.    dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.    menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.    memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.      memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.      memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.    Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.    Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.     menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.         kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan

4.         Kelengkapan dokumen syarat calon.

d.         berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.  nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.  nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.  alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.          meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;

f.            berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama lengkap bakal calon;

2.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.  alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.  dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.          menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.          memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.            memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.            memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.  Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.  Bakal Pasangan Calon perseorangan.

 

3

Pasal 68 ayat (3)

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4

Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

b.         g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2)      Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap., sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

g.          tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

 

 

5.

Lampiran II

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Senin, 29 Juni 2020

Protap Pencegahan Covid-19 dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Serentak 2020

Jadwal Verifikasi Faktual (sumber PKPU 5/2020)
Selama 14 hari dalam rentang waktu 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana penerapan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19 di tahapan Verfak tersebut?

Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaksanaan verfak dukungan Bapaslon Perseorangan dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a.  Alat Pelindung Diri untuk PPS
Verifikasi faktual dilakukan oleh 1 (satu) orang PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.

b.  Pengukuran Suhu Tubuh PPS dan Penggantian Petugas
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi Kesehatan petugas yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.

c.   Jaga jarak
PPS menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung Bapaslon perseorangan.

d.  Penggunaan Alat Tulis Oleh Pendukung
Jika pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.

e.   Mekanisme Alternatif Teknologi Informasi
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi factual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya tersebut, dilakukan dengan mekanisme: 
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

f.    Koordinasi PPS dengan Bapaslon/Tim Penghubung
Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/ desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.

Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung agar menyiapkan dokumen KTP-el atau Surat Keterangan, menggunakan masker ketika PPS datang ke tempat tinggal pendukung dan menyediakan alat tulis sendiri.

g.  Jika Pendukung Tak Dapat Ditemui
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan dengan ketentuan:
1) mengatur waktu kehadiran pendukung.
2) paling banyak 5 (lima) orang pendukung dalam 1 (satu) waktu.
3) menghindari terjadinya kerumunan pendukung.

h.  Protap Covid-19 Jika Menghadirkan Pendukung di Suatu Tempat
Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jika Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.

Pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius dan menyiapkan pendukung untuk:
1) membawa KTP-el atau Surat Keterangan,
2) menggunakan masker, dan
3) menyiapkan alat tulis masing-masing.

i.    Fasilitasi Bapaslon Kepada Pendukung untuk Vertual dengan Penggunaan TI Jika Pendukung Tidak Berkenan Didatangi PPS atau Terpapar Covid-19
Dalam hal pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-9), Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon.

Verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luar jaringan (offline).

Dalam hal pendukung tidak memberikan dukungannya dalam verifikasi faktual tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/ atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.

Jika mekanisme dan ketentuan virtual dengan perangkat teknologi informasi tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penyelenggara Terindikasi atau Terpapar Covid-19, Tak Bisa Melaksanakan Tugas
Selain pengaturan di atas, diatur juga ketentuan untuk penyelenggara jika terindikasi atau positif terpapar Covid-19.

Jika Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (***)
----
(dirangkum dan dinarasikan Kembali oleh Meidy Y. Tinangon berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020)

Selasa, 23 Juni 2020

Gereja, Politik, Demokrasi dan Pilkada 2020

Oleh: Meidy Y. Tinangon

Gereja, demokrasi, dan politik dalam konsepsi sebagian orang, bagaikan dua hal yang kontradiktif atau berlawanan. Gereja dianggap sebagai “wilayah putih”, rohani, suci, dan privat. Sedangkan demokrasi dan politik dianggap sebagai “wilayah hitam”, duniawi, dan publik.  Dengan pandangan ini, maka sebagian orang menganggap Gereja tidak boleh bicara tentang politik, apalagi berpolitik. Padahal pada kenyataannya Gereja dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. 

Dalam konteks ke-Indonesiaan atau konteks berbangsa dan bernegara, Gereja baik dalam pengertian institusi ataupun umat/orang dan lembaga demokrasi/politik berada dalam lokus dan konteks sosial yang sama, dan dengan demikian tidak bisa mengelak dari persinggungan/pertemuan peran. 

Gereja tidak berada di dunia yang lain dengan demokrasi dan politik. Gereja Indonesia ada dalam dunia yang sama, di negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi. Gereja ada dalam proses demokratisasi politik di negara Indonesia, sekalipun demikian gereja bukan Partai Politik. Gereja hadir dalam konteks demokrasi Indonesia dengan perannya sendiri. Setiap institusi demokrasi punya peran masing-masing dalam proses demokratisasi atau perwujudan sebuah sistem pemerintahan yang mengutamakan kedaulatan rakyat. 

Senin, 15 Juni 2020

Pilgub Sulut Lanjutan Tahun 2020 Resmi Bergulir


|  sumber: halaman facebook meidy.tinangon.7 |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi memulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 68//PL.02-Kpt/71/Prov/VI/2020.

Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut sebagaimana Siaran Pers KPU Sulut, disebutkan bahwa keputusan tersebut didsarkan pada  ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Adapun isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah: 

Pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (***)