Senin, 29 Juni 2020

Protap Pencegahan Covid-19 dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Serentak 2020

Jadwal Verifikasi Faktual (sumber PKPU 5/2020)
Selama 14 hari dalam rentang waktu 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana penerapan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19 di tahapan Verfak tersebut?

Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaksanaan verfak dukungan Bapaslon Perseorangan dalam upaya pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a.  Alat Pelindung Diri untuk PPS
Verifikasi faktual dilakukan oleh 1 (satu) orang PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah.

b.  Pengukuran Suhu Tubuh PPS dan Penggantian Petugas
PPS sebelum melakukan verifikasi faktual harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi Kesehatan petugas yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil pengecekan suhu tubuh PPS paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius, maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.

c.   Jaga jarak
PPS menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung Bapaslon perseorangan.

d.  Penggunaan Alat Tulis Oleh Pendukung
Jika pendukung akan mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri. Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.

e.   Mekanisme Alternatif Teknologi Informasi
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi factual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya tersebut, dilakukan dengan mekanisme: 
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

f.    Koordinasi PPS dengan Bapaslon/Tim Penghubung
Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/ desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.

Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung agar menyiapkan dokumen KTP-el atau Surat Keterangan, menggunakan masker ketika PPS datang ke tempat tinggal pendukung dan menyediakan alat tulis sendiri.

g.  Jika Pendukung Tak Dapat Ditemui
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan dengan ketentuan:
1) mengatur waktu kehadiran pendukung.
2) paling banyak 5 (lima) orang pendukung dalam 1 (satu) waktu.
3) menghindari terjadinya kerumunan pendukung.

h.  Protap Covid-19 Jika Menghadirkan Pendukung di Suatu Tempat
Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jika Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.

Pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PPS berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk memastikan suhu tubuh pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh paling rendah 38° (tiga puluh delapan derajat) celcius dan menyiapkan pendukung untuk:
1) membawa KTP-el atau Surat Keterangan,
2) menggunakan masker, dan
3) menyiapkan alat tulis masing-masing.

i.    Fasilitasi Bapaslon Kepada Pendukung untuk Vertual dengan Penggunaan TI Jika Pendukung Tidak Berkenan Didatangi PPS atau Terpapar Covid-19
Dalam hal pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-9), Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon.

Verifikasi faktual dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luar jaringan (offline).

Dalam hal pendukung tidak memberikan dukungannya dalam verifikasi faktual tersebut, dilakukan dengan mekanisme:
1)    pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan
2)    pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring petugas PPS.

Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/ atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.

Jika mekanisme dan ketentuan virtual dengan perangkat teknologi informasi tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penyelenggara Terindikasi atau Terpapar Covid-19, Tak Bisa Melaksanakan Tugas
Selain pengaturan di atas, diatur juga ketentuan untuk penyelenggara jika terindikasi atau positif terpapar Covid-19.

Jika Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (***)
----
(dirangkum dan dinarasikan Kembali oleh Meidy Y. Tinangon berdasarkan SE KPU Nomor 20 tahun 2020)

Selasa, 23 Juni 2020

Posisi Strategis Pemuda Gereja dalam Pencegahan Politik Uang, Hoax dan Politik SARA Pilkada


Oleh: Meidy Y. Tinangon

Tantangan-tantangan demokrasi dan kepemiluan yang perlu mendapat perhatian bersama setiap elemen bangsa adalah: politik transaksional (money politics/politik uang), Hoax dan Politik SARA. Pemuda  Gereja diharapkan dapat mendorong perilaku politik yang beretika dan sesuai dengan konstitusi sebagaimana konsep demokrasi konstitusional dalam negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa pemuda gereja?

Politik uang, jelas-jelas merupakan sebuah perilaku menyimpang dan jauh dari harapan kita untuk mewujudkan keadilan pemilu. Demokrasi menjunjung tinggi asas keadilan serta penegakan hukum berdasarkan konstitusi (demokrasi konstitusional)

Penyebaran berita bohong (hoax) juga merupakan perilaku politik menyimpang yang mengancam martabat pemilu. Menyebarkan berita bohong merupakan sikap yang patut ditentang oleh gereja karena gereja tidak menghendaki kebohongan dan fitnah. 

Politik SARA ditentang karena Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) merupakan faktor-faktor kemajemukan yang sangat peka jika dibawa di arena politik praktis. Demokrasi menghendaki penentuan pilihan pemilih bukan karena pertimbangan SARA tapi karena rasionalitas pemilih terhadap visi, misi, program calon. Politik SARA juga dapat menyebabkan ketimpangan mayoritas-minoritas dari aspek SARA. Gereja menentang politik SARA seperti politisasi agama karena gereja beranggapan bahwa agama adalah domain privat yang tidak selayaknya dibawa dalam kontestasi politik (Pemilu).

Politik uang/suap, hoax,  politisasi agama, karenanya  harus dilawan oleh pemuda gereja sebagai gereja yang mendambakan keadilan dan kebenaran dalam setiap aspek kehidupan. Pertanyaannya adalah: apa yang bisa dilakukan pemuda gereja?

Dari perspektif analisis SWOT secara sederhana dapat disimpulkan bahwa pemuda gereja punya potensi mengambil porsi peran yang signifikan dalam upaya gerakan sosial politik gereja menantang politik uang. Berikut telaah sederhana analisis SWOT tersebut.
  • Kekuatan (Strength) pemuda gereja terletak pada kuantitas dan idealisme. Kuantitas yang lumayan besar, jangkauan wilayah yang luas serta daya aktivitas organisasi yang paling aktif, menjadi sebuah modal besar untuk membangun sebuah gerakan moral yang memiliki efek yang luas.
  • Kelemahan (Weakness) pemuda gereja, dari perspektif gerakan sosial politik dewasa ini adalah, pemuda gereja belum memberikan porsi yang lebih besar terhadap pelayanan sosial politik / spiriritualisme sosial. Sebagai kekuatan moral proses demokratisasi, institusi pemuda gereja masih memberikan titik berat pada pelayanan kerohanian serta kegiatan selebrasi / seremonial.
  • Peluang (Opportunity) pemuda gereja untuk “menggarami” dunia politik sebenarnya terbuka lebar apalagi dengan perkembangan teknologi informasi termasuk perkembangan platform media sosial. Menurut asumsi pribadi saya, 99% anggota pemuda gereja merupakan pengguna sosmed. Selain itu peluang kerjasama dengan pihak eksternal (LSM, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu) masih belum dimaksimalkan.
  • Tantangan (Threat) eksternal yang perlu diperhatikan jika pemuda gereja ingin membangun sebuah gerakan moral sosial politik yang sistematis adalah berasal dari pihak-pihak yang merasa akan rugi jika terjadi gerakan terstruktur, sistematis dan massif dari pemuda gereja untuk menentang politik uang, hoax dan politisasi SARA.
Pendekatan SWOT di atas masih sangat sederhana, namun menurut hemat saya sudah cukup untuk menentukan format awal model partisipasi politik pemuda gereja dalam Pilkada, secara khusus dalam membangun  gerakan anti money politics, hoax dan politisasi agama. 

Strategi utama yang dapat dilakukan oleh pemuda gereja adalah strategi SO (Strength-Opportunity), dimana kekuatan idealisme, kuantitas, distribusi anggota dan dinamika organisasi yang tinggi akan didayagunakan melawan arus-arus tantangan demokratisasi. Penggunaan kekuatan-kekuatan tersebut akan lebih mampu diimplementasi jika pemuda gereja menggandeng kekuatan eksternal seperti LSM Kepemiluan, penyelenggara Pemilu dan peluang media.

Langkah konkrit yang bisa dilakukan misalnya menetapkan adanya kegiatan dalam bentuk gerakan pemuda gereja anti politik uang, hoax dan politisasi agama. Gerakan yang menjangkau seluruh pelosok wilayah pelayanan dengan aksi nyata (misalnya pemantauan dan pelaporan aksi politik uang, kampanye di sosial media dll).

Akhirnya, melalui diskusi ini kiranya akan merangsang pemikiran yang kreatif-konstruktif sebuah gereja bangsa, gereja yang diutus menerangi bangsa Indonesia, untuk merumuskan partisipasi politik pemuda gereja  dalam mewujudkan Pilkada 2020 yang demokratis, luber dan jurdil. (***)

=======
Materi ini diadaptasi dari pokok pikiran yang pernah disampaikan dalam Penjabaran Program Pemuda GMIM, di Jemaat “Betlehem” Popareng Wilayah Tatapaan Indah – Tumpaan, Minahasa Selatan, 23 Februari 2019;


Gereja, Politik, Demokrasi dan Pilkada 2020

Oleh: Meidy Y. Tinangon

Gereja, demokrasi, dan politik dalam konsepsi sebagian orang, bagaikan dua hal yang kontradiktif atau berlawanan. Gereja dianggap sebagai “wilayah putih”, rohani, suci, dan privat. Sedangkan demokrasi dan politik dianggap sebagai “wilayah hitam”, duniawi, dan publik.  Dengan pandangan ini, maka sebagian orang menganggap Gereja tidak boleh bicara tentang politik, apalagi berpolitik. Padahal pada kenyataannya Gereja dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. 

Dalam konteks ke-Indonesiaan atau konteks berbangsa dan bernegara, Gereja baik dalam pengertian institusi ataupun umat/orang dan lembaga demokrasi/politik berada dalam lokus dan konteks sosial yang sama, dan dengan demikian tidak bisa mengelak dari persinggungan/pertemuan peran. 

Gereja tidak berada di dunia yang lain dengan demokrasi dan politik. Gereja Indonesia ada dalam dunia yang sama, di negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi. Gereja ada dalam proses demokratisasi politik di negara Indonesia, sekalipun demikian gereja bukan Partai Politik. Gereja hadir dalam konteks demokrasi Indonesia dengan perannya sendiri. Setiap institusi demokrasi punya peran masing-masing dalam proses demokratisasi atau perwujudan sebuah sistem pemerintahan yang mengutamakan kedaulatan rakyat. 

Rabu, 17 Juni 2020

Tanggal-tanggal Penting Pencalonan Pilkada 2020


|| sumber: halaman facebook KPU-RI ||
Pemilihan serentak lanjutan telah bergulir sejak 15 Juni 2020. Salah satu tahapan penyelenggaraan yang ditunggu-tunggu para kandidat dan pemilih adalah tahapan pencalonan. Seperti apa jadwal dan tahapan pencalonan terbaru?
Akibat penundaan tahapan Pilkada pada bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, maka berimplikasi pada perubahan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. Jadwal tahapan pencalonan pun bergeser.

Pergeseran jadwal tahapan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019   tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berikut ringkasan tahapannya.

1. PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN: (dimulai dengan tahapan pada bulan Juni. Tahapan yang sudah lewat tidak dicantumkan lagi)
  • Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Gubernur dan Wakil Gubernur (22 Juni 2020 - 24 Juni 2020)
  • Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (24 Juni 2020 - 29 Juni 2020)
  • Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (24 Juni 2020 -  12 Juli 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (13 Juli 2020 - 19 Juli 2020) 
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (20 Juli 2020 - 21 Juli 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (22 Juli 2020 - 23 Juli 2020)
  • Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota  (22 Juli 2020-24 Juli 2020)
  • Masa Perbaikan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota  
    • Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (25 Juli 2020 - 27 Juli 2020)
    • Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25 Juli 2020 - 28 Juli 2020)
    • Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan (27 Juli 2020 - 4 Agustus 2020)
    • Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (5 Agustus 2020 - 7 Agustus 2020)
    • Penyampaian dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (8 Agustus 2020 - 10 Agustus 2020)
    • Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS ( 8 Agustus 2020 - 16 Agustus 2020)
    • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (17 Agustus 2020 - 19 Agustus 2020) 
    • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (20 Agustus 2020 - 21 Agustus 2020)
    • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (22 Agustus 2020 - 23 Agustus 2020)
2. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON (28 Agustus 2020 - 3 September 2020)

3. PENDAFTARAN PASANGAN CALON  (4 September 2020 - 6 September 2020)

4. VERIFIKASI PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON:
  • Verifikasi Syarat Pencalonan (4 September 2020 - 6 September 2020)
  • Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (4 September 2020 - 8 September 2020)
  • Tanggapan dan masukan masyarakat (4 September 2020 - 8 September 2020)
  • Pemeriksaan kesehatan (4 September 2020 - 11 September 2020)
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 September 2020 - 12 September 2020)
  • Verifikasi syarat calon (6 September 2020 - 12 September 2020)
  • Pemberitahuan hasil Verifikasi (13 September 2020 - 14 September 2020) 
  • Penyerahan Dokumen perbaikan syarat Calon (14 September 2020 -16 September 2020) 
  • Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon di laman KPU (14 September 2020 - 22 September 2020)
  • Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon (16 September 2020 - 22 September 2020)
5. PENETAPAN PASANGAN CALON
  • Penetapan Pasangan Calon (23 September 2020)
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (24 September 2020)
*Setelah penetapan pasangan calon, disiapkan ruang untuk sengketa tata usaha negara Pemilihan (23 september - 9 November 2020).

Demikian ringkasan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak tahun 2020, semoga bermanfaat.


Senin, 15 Juni 2020

Pilgub Sulut Lanjutan Tahun 2020 Resmi Bergulir


|  sumber: halaman facebook meidy.tinangon.7 |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi memulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 68//PL.02-Kpt/71/Prov/VI/2020.

Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut sebagaimana Siaran Pers KPU Sulut, disebutkan bahwa keputusan tersebut didsarkan pada  ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Adapun isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah: 

Pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (***)

Sabtu, 13 Juni 2020

Pilkada Bergulir Lagi, PPS Bakal Dilantik Senin 15 Juni 2020


Halaman depan PKPU 5/2020
Penundaan Pilkada dipastikan berakhir. KPU siap melanjutkan tahapan setelah terhenti sekira 2 bulan lebih. 
Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diundangkan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020 Nomor 128, kemudian dilakukan serangkaian pertemuan antara pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019.

PKPU tersebut diundangkan Kamis (12/3) dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana di tanggal tersebut KPU Kabupaten/Kota akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya dimulai di hari itu juga.

Peraturan KPU tersebut juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan
protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tahapan-tahapan yang sudah di depan mata kemudian tertunda adalah: Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 maka tahapan-tahapan yang tertunda tersebut akan dilanjutkan dengan formasi waktu yang berbeda dibanding sebelum penundaan tahapan. 

  • Pelantikan PPS, akan digelar paling lambat 15 Juni 2020 dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.
  • Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, untuk tahapan verifikasi faktual di desa/kelurahan akan dilaksanakan oleh PPS selama 19 hari, sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
  • Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, akan dilaksanakan dalam periode waktu mulai tanggal  24 Juni hingga 14 Juli 2020, dengan masa kerja selama 31 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, akan diawali lanjutan tahapannya dengan kegiatan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian daftar pemilih kepada PPS yang akan dilangsungkan pada 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.


Peraturan KPU Nomor 5/2020 yang berisi jadwal lengkap Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat diunduh di laman JDIH KPU. 

(MeidyYT)