www.hukumonline.com |
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut?
Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:
- Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
- Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
- Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
- Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
NO |
PASAL YANG BERUBAH |
PERBANDINGAN |
|
SEBELUM PERUBAHAN |
SESUDAH PERUBAHAN |
||
1 |
Pasal 4 ayat
(1) huruf p angka 2 |
Pasal 4 (1) Warga
Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a.
…. b.
…. Dst p. belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur,
calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di
daerah yang sama; 2. Wakil Gubernur bagi calon
Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di
daerah yang sama; atau 3. Bupati atau Walikota bagi Calon
Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama; |
Pasal 4 (2) Warga
Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a.
…. b.
…. Dst p. belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur
bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota
atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; 2. 3. Bupati
atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah
yang sama; |
2 |
Pasal 40 huruf
c dan huruf e |
Pasal 40 Dalam
menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota bertugas: a.
menerima dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik atau perseorangan; b.
meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a; c.
meneliti dokumen persyaratan pencalonan
yaitu: 1.
keabsahan terhadap dokumen dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan
Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6);
dan 2.
keabsahan terhadap dokumen dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan
Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP
Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau 3.
kelengkapan dokumen keputusan
pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat
kabupaten/kota. d.
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang
berisi: 1.
nama Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; 2.
nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; 3.
nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan
oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik
tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; 4.
hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 5.
alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat
dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan
Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan 6.
jumlah dan jenis kelengkapan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e.
meneliti dokumen persyaratan jumlah
minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon
perseorangan; f.
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK,
yang berisi: 1.
nama lengkap bakal calon; 2.
hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 3.
alamat dan nomor telepon bakal calon; 4.
jumlah dan jenis kelengkapan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 5.
dokumen persyaratan dukungan dan sebaran
dukungan bakal calon. g.
menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h.
memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam
huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan
Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan i.
memberikan surat pengantar pemeriksaan
kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit
yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada
Bakal Pasangan Calon. j.
memasukkan data ke dalam Sistem Informasi
Pencalonan berupa: 1.
Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik; dan 2.
Bakal Pasangan Calon perseorangan. |
Pasal 40 Dalam
menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota bertugas: a.
menerima dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik atau perseorangan; b.
meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a; c.
meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:
1.
keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri
yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan 2.
keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); 3.
kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan 4.
Kelengkapan dokumen
syarat calon. d.
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang
berisi: 1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; 2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; 3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan
oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik
tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; 4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat
dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor
Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. e.
meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal
dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon; f.
berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK,
yang berisi: 1. nama lengkap bakal calon; 2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 3. alamat dan nomor telepon bakal calon; 4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan
bakal calon. g.
menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; h.
memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam
huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan
Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada
Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan i.
memberikan surat pengantar pemeriksaan
kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit
yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada
Bakal Pasangan Calon. j.
memasukkan data ke dalam Sistem Informasi
Pencalonan berupa: 1. Bakal Pasangan Calon dan data dukungan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan 2. Bakal Pasangan Calon perseorangan. |
3 |
Pasal 68 ayat
(3) |
Pasal 68 (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan,
persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada
rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon. (2)
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (3)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. |
Pasal 68 (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan,
persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada
rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon. (2)
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (3)
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) |
4 |
Pasal 90 ayat
(1) huruf a, huruf d dan huruf g |
Pasal 90
(1) Pasangan
Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a.
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b.
Pasangan Calon terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, sebelum hari pemungutan suara; c.
Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau
memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d.
Pasangan Calon terbukti melakukan
kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e.
melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa
jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f.
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon
Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan
b.
g. tidak menyerahkan surat izin cuti
kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana. (2)
Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta
Pemilihan yang lain. |
Pasal 90
(1) Pasangan
Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a.
b.
Pasangan Calon terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, sebelum hari pemungutan suara; c.
Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau
memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.
melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa
jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f.
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum
ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon
Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan
(2) Pembatalan
Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. |
5. |
Lampiran II |
bentuk dan
jenis formulir Model BB.1-KWK SURAT
PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI
KOTA/WAKIL WALI KOTA
Huruf A
angka 5 5. belum pernah
menjabat sebagai: a. Gubernur
bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota
atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; b. Wakil
Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon
Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau c. Bupati
atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah
yang sama; |
bentuk dan
jenis formulir Model BB.1-KWK SURAT
PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL
WALI KOTA
Huruf A
angka 5 5. belum
pernah menjabat sebagai: a. Gubernur
bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota
atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau
c. Bupati
atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah
yang sama; |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.