Jumat, 04 September 2020

Simak, 4 Pasal PKPU Pencalonan yang Berubah Pasca PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Diundangkan

sumber gambar ilustrasi: www.hukumonline.com
www.hukumonline.com


Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut? 

Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
  3. Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
  4. Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
Ketentuan yang berubah dan perbandingan dengan PKPU sebelumnya, dapat  dilihat pada tabel berikut:

NO

PASAL YANG BERUBAH

PERBANDINGAN

SEBELUM PERUBAHAN

SESUDAH PERUBAHAN

1

Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2

Pasal 4

(1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

Pasal 4

(2)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2

Pasal 40 huruf c dan huruf e

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.    menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.    kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

d.    berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.    nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.    nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.    alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.    meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;

f.      berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama lengkap bakal calon;

2.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.    alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.    dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.    menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.    memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.      memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.      memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.    Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.    Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.     menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.         kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan

4.         Kelengkapan dokumen syarat calon.

d.         berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.  nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.  nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.  alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.          meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;

f.            berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama lengkap bakal calon;

2.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.  alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.  dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.          menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.          memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.            memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.            memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.  Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.  Bakal Pasangan Calon perseorangan.

 

3

Pasal 68 ayat (3)

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4

Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

b.         g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2)      Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap., sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

g.          tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

 

 

5.

Lampiran II

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.