Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2020

Eits, Ingat! (Nanti) 23 September

dok. info pemilu pilkada

Ups,  23 September?  Nggak salah?  Bukankah hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 telah beralih ke tanggal 9 Desember 2020?

Nggak salahlah.  Karena yang dimaksudkan judul di atas bukan 23 September sebagai hari pemungutan suara, namun sebagai hari dimana bakal pasangan calon peserta  Pilkada 2020 akan ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon.  

Tanggal 4-6 September yang baru berlalu,  KPU telah menerima pendaftaran para bakal kandidat. Mereka yang mendaftar dan memenuhi persyaratan pencalonan serta memasukan syarat calon diberikan status 'diterima' pendaftarannya. 

Status diterima pendaftarannya bukan berarti telah sah sebagai pasangan calon.  Status mereka barulah 'bakal pasangan calon (bapaslon)'. Artinya belum  sebagai pasangan calon (paslon)  yang sah untuk melangkah pada tahapan berikutnya yaitu kampanye.  

Hal ini perlu diangkat dan diingatkan mengingat masih terjadi kesalahan penggunaan nomenklatur untuk menyebut para bakal calon yang baru saja mendaftar. Sebagian orang telah menyebut mereka sebagai pasangan calon, padahal tidaklah demikian penyebutan yang benar. 

Para bapaslon tersebut masih harus melewati tahapan penelitian atau verifikasi keabsahan syarat calon,  pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tanggapan masyarakat, perbaikan syarat calon,  dan verifikasi hasil perbaikan. 

Nah sesudah melalui tahapan-tahapan tersebut, barulah kemudian pada tanggal 23 September nanti,  akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU, siapa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta pemilihan.  

Ada kemungkinan bapaslon akan tereliminasi jika dari hasil verifikasi, ternyata syarat calon tidak terpenuhi keabsahannya secara kumulatif.  

So,  kurang tepat para kandidat yang baru mendaftar disebut 'pasangan calon'.  Sebutlah mereka sebagai 'bakal pasangan calon'.  Tunggu tanggal 23 September 2020 barulah akan nyata siapa yang layak disebut Pasangan Calon (Paslon)  peserta pemilihan serentak 2020.

Inga-inga (nanti)  23 September!  

Jumat, 04 September 2020

Simak, 4 Pasal PKPU Pencalonan yang Berubah Pasca PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Diundangkan

sumber gambar ilustrasi: www.hukumonline.com
www.hukumonline.com


Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut? 

Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
  3. Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
  4. Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
Ketentuan yang berubah dan perbandingan dengan PKPU sebelumnya, dapat  dilihat pada tabel berikut:

NO

PASAL YANG BERUBAH

PERBANDINGAN

SEBELUM PERUBAHAN

SESUDAH PERUBAHAN

1

Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2

Pasal 4

(1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

Pasal 4

(2)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2

Pasal 40 huruf c dan huruf e

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.    menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.    kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

d.    berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.    nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.    nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.    alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.    meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;

f.      berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama lengkap bakal calon;

2.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.    alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.    dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.    menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.    memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.      memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.      memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.    Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.    Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.     menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.         kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan

4.         Kelengkapan dokumen syarat calon.

d.         berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.  nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.  nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.  alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.          meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;

f.            berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama lengkap bakal calon;

2.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.  alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.  dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.          menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.          memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.            memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.            memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.  Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.  Bakal Pasangan Calon perseorangan.

 

3

Pasal 68 ayat (3)

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4

Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

b.         g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2)      Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap., sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

g.          tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

 

 

5.

Lampiran II

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Minggu, 05 Juli 2020

Adaptasi Dinamika Kinerja KPU di Era Kenormalan Baru

| "KPU Lawan Covid-19" || sumber www.kpu.go.id | 

Lembaga Penyelenggara Pemilu, khususnya jajaran Komisi Pemilihan Umum, di tahun ini mengemban tugas untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serentak atau secara singkat kita sebut Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Kita tahu bersama, hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebelumnya jatuh pada tanggal 23 September 2020. Namun ketika terjadi penundaan tahapan akibat Pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, kemudian dilanjutkan kembali sejak 15 Juni 2020, maka sebagaimana jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, hari di mana masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya, jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Bagaimana penyelenggara pemilu bekerja di era kenormalan baru?

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, telah menegaskan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 wajib dilaksanakan dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19. 

Beberapa adaptasi yang telah dan sedang diterapkan khususnya oleh jajaran KPU mulai tingkat pusat sampai daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) termasuk jajaran badan penyelenggara ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa/kelurahan diantaranya adalah:

1. Mengurangi / menghindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang 

Kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi dilaksanakan dengan metode online/daring untuk menghindari terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah yang besar yang berpotensi menjadi media transmisi covid-19.

Jika pun kegiatan-kegiatan tertentu harus dilaksanakan dengan metode tatap muka, maka protokol pencegahan mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan masker menjadi sebuah mekanisme baru yang wajib diimplementasi.

2. Membatasi perjalanan dinas hanya untuk urusan yang sangat urgen

KPU RI telah menghimbau untuk supaya KPU daerah membatasi atau bahkan tidak melaksanakan perjalanan koordinatif/konsultasi ke Jakarta. Semua urusan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan secara daring.

3. Penerapan physical distancing dan wajib menggunakan APD dan kelengkapan sarana kebersihan di tempat kerja  

Physical distancing mulai diterapkan di ruang-ruang kerja staf. Ruang kerja hanya boleh ditempati dengan pengaturan meja kerja memerhatikan jarak aman minimal 1 meter. 

Ruangan-ruangan yang sebelumnya padat, dan akan mengakibatkan tidak terjaganya jarak aman antara staf, maka diambil kebijakan untuk adanya sistem WFH-WFO secara bergantian. Beberapa staf diijinkan bekerja dari rumah (WFH) di hari-hari tertentu, sementara yang lain bekerja di kantor (WFO). Hal tersebut dilakukan secara bergantian sesuai jadwal. 

Seluruh personil yang bekerja di kantor wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker.  Yang lalai pakai masker langsung dapat teguran. 

Di depan pintu masuk disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Juga, semua wajib "ditembak" dengan "pistol" thermogun, untuk memastikan suhu tubuh dalam batas normal. 

Jika Anda bertamu di kantor KPU, Anda wajib mengisi form identifikasi pencegahan Covid-19.

Di setiap Satker KPU, sekarang telah dibentuk semacam gugus tugas pencegahan Covid-19, namanya Tim Pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19, juga menjamin ketersediaan APD hingga suplemen/vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.

Soal APD, telah dan sedang disiapkan hingga ke jajaran penyelenggara ad hoc di kecamatan dan desa/kelurahan. 

4. Wajib Rapid-Test untuk penyelenggara yang akan melaksanakan kegiatan verifikasi faktual  

Saat ini, untuk daerah-daerah dimana terdapat bakal pasangan calon perseorangan sementara dilaksanakan verifikasi faktual dukungan. Kegiatan ini mewajibkan terjadinya pertemuan dengan jaga jarak dan tanpa kontak antara PPS dengan penduduk yang namanya tercantum dalam dokumen dukungan. 

Nah, sebelum turun lapangan, PPS wajib mengikuti rapid-test. Bagi mereka yang hasil rapid test-nya non reaktif, diperkenankan melaksanakan tugas. Jika hasil rapid-test adalah reaktif maka PPS tersebut tidak diperkenankan melaksanakan tugas verifikasi faktual. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa petugas PPS yang turun door to door ke rumah pendukung bakal pasangan calon perseorangan dijamin bukan agen penyebar Covid-19.

Untuk melindungi petugas PPS, maka masker dan face shield menjadi APD wajib, disamping hand sanitizer. 


5. PPDP Wajib Rapid Test 

Mulai tanggal 15 Juli, kegiatan pencocokan dan penelitian dalam rangka pemutahiran data pemilih akan bergulir selama sebulan. Kegiatan ini juga mewajibkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk door to door ke rumah pemilih untuk menjamin keterdaftaran mereka yang sudah memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih. 

Seperti halnya PPS yang melaksanakan verifikasi faktual di atas, PPDP pun wajib mengikuti rapid test.  Saat direkrut mereka wajib mengisi pernyataan bersedia dilakukan rapid test yang difasilitasi KPU. Tak bersedia di-rapid test,  maka tak bisa direkrut sebagai PPDP.  Bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai PPDP, namun kemudian hasil rapid test menunjukan hasil reaktif, maka PPDP tersebut harus bersedia diganti. 

Kenapa diganti?  PPDP masa tugasnya hanya sebulan untuk melakukan tugas coklit data pemilih. Jika mereka reaktif maka wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan wajib test lanjutan (swab test). Tentu saja kondisi ini akan menghambat tahapan coklit yang hanya sebulan saja.

Demikian gambaran kerja adaptif penyelenggara pemilu di era kenormalan baru. Hal-hal ini harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu, sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk bersama-sama memutus mata rantai transmisi Covid-19 dan tetap menjalanKan tanggung jawab yang diberikan negara untuk menggelar Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Senin, 15 Juni 2020

Pilgub Sulut Lanjutan Tahun 2020 Resmi Bergulir


|  sumber: halaman facebook meidy.tinangon.7 |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi memulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 68//PL.02-Kpt/71/Prov/VI/2020.

Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut sebagaimana Siaran Pers KPU Sulut, disebutkan bahwa keputusan tersebut didsarkan pada  ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Adapun isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah: 

Pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (***)

Minggu, 24 Mei 2020

Jalan Berliku Penundaan Pilkada, What Next?


Gegara Pandemi Covid-19. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang telah dirancang sebelumnya bakal digelar pemungutan suaranya tanggal 23 September 2020, akhirnya ditunda. Bagaimana lika liku penundaan Pilkada? Bagaimana ujung dari dinamika penundaan tersebut? Berikut ulasannya.