Tampilkan postingan dengan label PEMILU 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMILU 2019. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2020

Tuhan, Facebook dan Penyelenggara Pemilu

Catatan Reflektif dari Kisah Awal Menjadi Anggota PPK  
Oleh: Meydie F. Kukus 

Cahaya sang mentari mulai redup seiring lenyapnya di ufuk barat, berganti datangnya malam hari. Kuputuskan menuliskan pengalaman dikala itu dengan harap bisa berbagi cerita, memberi spirit dan menginspirasi mereka yang kelak berkenan membaca tulisan saya.
Maka, mulailah jari-jemari bermain di atas tuts-tuts laptop. Pikiran mengalir dengan sendirinya dan kata-kata mulai terangkai. Segelas kopi susu yang setia menemani, terasa makin enak menambah semangat saya menuliskan kisah perkenalan dengan yang namanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), salah satu badan penyelenggara Pemilu ad hoc atau badan penyelenggara yang sifatnya sementara. Akhirnya tertulislah kisah berikut ini.

Selasa, 28 April 2020

Penyelenggara Pemilu: "Pahlawankah?"

Sebuah Refleksi Pengalaman Penyelenggara Pemilu

Oleh: Refly Repi

Berbagai perubahan kebijakan demokratisasi terus bergulir sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Kebijakan-kebijakan tersebut untuk menjalankan proses demokrasi serta untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan manusia Indonesia dan tentu saja untuk mewujudkan proses demokrasi yang sesuai dengan kehendak rakayat, sebagaimana substansi demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, yang diselenggarakan berdasarkan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia.

Warna-warni Pengalaman Penyelenggara Pemilu

Sebuah Pembelajaran untuk Pengembangan Diri dan Demokrasi Indonesia  

Oleh: Reza Yofan Rumbajan

Jika ditanya kesan pertama ketika menjadi penyelenggara Pemilu, maka jawaban saya adalah rasa syukur. Menjadi penyelenggara Pemilu, meskipun hanya di tingkat kecamatan, tetaplah merupakan sebuah kepercayaan yang patut disyukuri. Karenanya saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perkenananNya, juga berterimakasih untuk doa dan dukungan kerabat, teman dan saudara, yang akhirnya mengantarkan saya hingga boleh bergabung dengan keluarga besar penyelenggara Pemilu Indonesia, khususnya di Kabupaten Minahasa dalam Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.


Aktivitas saya di dunia kepemiluan, sebenarnya berawal dari organisasi pemantau Pemilu. Saat itu, Tahun 2004, saya dipercayakan sebagai Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kabupaten Minahasa. Kala itu, saya masih duduk di bangku kuliah menunggu ujian skripsi, kemudian mendapat tawaran berpartisipasi dalam mengawal Pemilu. Hmm,  sayang untuk dilewatkan. Karena keterlibatan awal di organisasi pemantau Pemilu inilah kemudian saya termotivasi menjadi penyelenggara Pemilu.

Rabu, 15 April 2020

Pemilu Konkuren dan Asa Konstitusi

Pemilu 2019, telah sukses digelar 17 April 2019 mencatatkan sejarah sebagai Pemilu Serentak (Pemilu Konkuren) pertama sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Harapan-harapan bangsa terhadap Pemilu yang ideal, coba dijawab oleh pembuat regulasi dengan menghadirkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai landasan hukum Pemilu serentak Tahun 2019, sekaligus landasan perubahan menuju terpuaskannya harapan ideal terhadap Pemilu Indonesia. Undang-undang dimaksud, telah menggabungkan pengaturan tentang penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam satu kesatuan undang-undang yang mengatur rezim Pemilu sebagaimana dimaksud konstitusi kita khususnya Pasal 22 E UUD 1945.

Konstitusi atau hukum dasar tertulis, dalam hal ini ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sesungguhnya telah mengatur substansi demokrasi yang kemudian menjadi asas pelaksanaan Pemilu. Wujud demokrasi substansial telah diformat oleh penyusun konstitusi kita. Hal-hal ideal tersebut, dapat kita sebut sebagai harapan atau asa konstitusi bagi Pemilu kita.

·       Pemilu Konkuren

Geys sebagaimana dikutip Haris, dkk., (2014) dalam Solihah (2018) menyebutkan bahwa secara umum, pemilu serentak atau lazim juga disebut sebagai pemilu konkuren (concurren elections) yaitu pemilu yang diselenggarakan untuk memilih beberapa lembaga demokrasi sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Jenis-jenis pemilihan tersebut mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat di negara yang bersangkutan, yang terentang dari tingkat nasional, regional, hingga pemilihan di tingkat lokal.