Rabu, 27 Januari 2021

Teken PK, KPU Sulut Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan

 

 

Komitmen terhadap peningkatan kinerja dalam konteks kebijakan anggaran berbasis kinerja terus dilakukan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara. 

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang mengedepankan sistem keterbukaan, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Perjanjian Kinerja (PK) tahun anggaran 2021. 

Penandatanganan PK tersebut dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (27/01).  Pihak yang menandatangi PK adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti.

PK yang ditandatangani merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program atau Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja atau ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. 

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja merupakan wujud pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. 

Mewoh menyebut bahwa penandatangan PK didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusuan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan KPU.

“Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota beserta sekretariatnya. Dibutuhkan komitemen kita bersama untuk mewujudkan kinerja yang dibarengi dengan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ungkap Mewoh yang juga merangkap Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik.

Selain Mewoh dan Pujiastuti, hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta pejabat sekretariat KPU Sulawesi Utara, diantaranya Kabag Datin dan SDM, Raymon Mamahit, Kasubag Program dan Data, Lanny Alou dan Kasubag Teknis dan Hupmas, Ruddy Lalonsang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.