Minggu, 24 Mei 2020

Jalan Berliku Penundaan Pilkada, What Next?


Gegara Pandemi Covid-19. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang telah dirancang sebelumnya bakal digelar pemungutan suaranya tanggal 23 September 2020, akhirnya ditunda. Bagaimana lika liku penundaan Pilkada? Bagaimana ujung dari dinamika penundaan tersebut? Berikut ulasannya.
1). 21 Maret 2020: KPU Putuskan Tunda Tahapan Pilkada

Keputusan penundaan Pilkada ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) dengan menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. 

Adapun tahapan yang ditunda meliputi: pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tahapan pemutahiran data pemilih khususnya pencocokan penelitian (coklit) data pemilih. Langkah KPU ini mengundang respon positif publik.

2). 14 April 2020: RDP DPR-Pemerintah-Penyelenggara Pemilu

Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad melalui konferensi video, dengan kesimpulan utama, Komisi II DPR menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan Pilkada serentak, dimana tahapan Pemungutan Suara yang sesuai Undang-undang Pilkada sedianya dilaksanakan 23 September 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Namun demikian kesepakatan tersebut belum pasti karena harus menunggu Perppu dan menunggu pertemuan lanjutan antara para pihak sebelum menetapkan hari pelaksanaan, dengan memerhatikan perkembangan status bencana nasional non alam pandemi Covid-19.



3). 29 April 2020: Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Draft Perppu

Setelah melalu berbagai kajian, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Rumah Kebangsaan mendorong Presiden agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Perpu dipandang tak perlu memuat banyak materi perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada. Ada tiga pasal urgen untuk dimuat di dalam perpu  versi OMS.


4). 4 Mei 2020: Presiden Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.

Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. 


5).  16 Mei 2020: KPU Gelar Uji Publik Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilihan Lanjutan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU RI, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal KPU, serta beberapa instansi lain diantaranya Bawaslu, DKPP, Kementerian Kesehatan, partai politik, pegiat pemilu dan stakeholder lainnya.

Draft PKPU mencantumkan 2 opsi dimulainya tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan tetap mendrafting 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara. Berbagai usulan disampaikan peserta uji publik, diantaranya meminta KPU mempertimbangkan supaya pelaksanaan Pilkada Lanjutan ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman kepada Tempo.co (16/5) menyatakan akan mengkaji usulan dari berbagai pihak yang meminta pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir atau mundur dari tanggal 9 Desember 2020.

“Nanti didiskusikan lebih lanjut karena kalau penundaan tahapan Pilkada harus mendapatkan persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR. Kami harus bahas semua opsi bersama,” ujar Arief.

What Next?

Setelah uji publik draft PKPU, sampai saat ini belum ada moment penting lainnya. Draft PKPU biasanya akan dibahas bersama oleh KPU, Pemerintah dan DPR kemudian dilakukan harmonisasi di Depkumham. Selain itu, juga akan memerhatikan hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kita berharap pandemi Covid-19 akan segera berlalu. Namun bagi penyelenggara Pemilu di daerah (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) apa yang akan ditetapkan oleh PKPU itulah yang akan dilaksanakan.

Yang jelas, dengan melihat pengalaman negara lain seperti Korsel dan dialektika terkait new normal, Pilkada akan dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Kita tunggu saja perkembangannya yang akan makin memastikan kapan Pemilihan Serentak Lanjutan tersebut (***)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.