Tampilkan postingan dengan label Pilgub Sulut 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilgub Sulut 2020. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2021

Difasilitasi KPU Sulut, KPU Boltim dan Manado siap ke MK

KPU Boltim dan Manado makin siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan digelar sidang pendahuluannya pada 29 Januari di Mahkamah Konstitusi. KPU Sulut yang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, terus menseriusi tanggung jawabnya. 

Hal ini nampak ketika Rabu (27/01) sore, KPU Sulut menggelar Rakor Fasilitasi Sengketa dengan KPU Kota Manado dan Kabupaten Boltim. Sebelumnya telah dilaksanakan 3 kali rakor. Sekali di Tondano dan dua kali di Jakarta.

Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu KPU Sulut, dibuka Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh. Dalam.sambutannya, Mewoh mengingatkan bahwa sejak MK meregister dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) maka sudah resmi Boltim dan Manado berperkara. 

"Perlu dipahami juga bahwa dengan adanya gugatan di MK, perlu dipahami bahwa untuk Manado dan Boltim belum ada yang secara resmi sebagai pemenang Pilkada," ungkap Mewoh. 

Kamis, 10 September 2020

Eits, Ingat! (Nanti) 23 September

dok. info pemilu pilkada

Ups,  23 September?  Nggak salah?  Bukankah hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 telah beralih ke tanggal 9 Desember 2020?

Nggak salahlah.  Karena yang dimaksudkan judul di atas bukan 23 September sebagai hari pemungutan suara, namun sebagai hari dimana bakal pasangan calon peserta  Pilkada 2020 akan ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon.  

Tanggal 4-6 September yang baru berlalu,  KPU telah menerima pendaftaran para bakal kandidat. Mereka yang mendaftar dan memenuhi persyaratan pencalonan serta memasukan syarat calon diberikan status 'diterima' pendaftarannya. 

Status diterima pendaftarannya bukan berarti telah sah sebagai pasangan calon.  Status mereka barulah 'bakal pasangan calon (bapaslon)'. Artinya belum  sebagai pasangan calon (paslon)  yang sah untuk melangkah pada tahapan berikutnya yaitu kampanye.  

Hal ini perlu diangkat dan diingatkan mengingat masih terjadi kesalahan penggunaan nomenklatur untuk menyebut para bakal calon yang baru saja mendaftar. Sebagian orang telah menyebut mereka sebagai pasangan calon, padahal tidaklah demikian penyebutan yang benar. 

Para bapaslon tersebut masih harus melewati tahapan penelitian atau verifikasi keabsahan syarat calon,  pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tanggapan masyarakat, perbaikan syarat calon,  dan verifikasi hasil perbaikan. 

Nah sesudah melalui tahapan-tahapan tersebut, barulah kemudian pada tanggal 23 September nanti,  akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU, siapa yang benar-benar memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta pemilihan.  

Ada kemungkinan bapaslon akan tereliminasi jika dari hasil verifikasi, ternyata syarat calon tidak terpenuhi keabsahannya secara kumulatif.  

So,  kurang tepat para kandidat yang baru mendaftar disebut 'pasangan calon'.  Sebutlah mereka sebagai 'bakal pasangan calon'.  Tunggu tanggal 23 September 2020 barulah akan nyata siapa yang layak disebut Pasangan Calon (Paslon)  peserta pemilihan serentak 2020.

Inga-inga (nanti)  23 September!  

Senin, 15 Juni 2020

Pilgub Sulut Lanjutan Tahun 2020 Resmi Bergulir


|  sumber: halaman facebook meidy.tinangon.7 |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi memulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 68//PL.02-Kpt/71/Prov/VI/2020.

Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut sebagaimana Siaran Pers KPU Sulut, disebutkan bahwa keputusan tersebut didsarkan pada  ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Adapun isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah: 

Pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (***)