Tanggal 9-15 April 2013, perorangan bakal calon anggota DPD dan Partai Politik yang mengusung calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota akan mulai mendaftarkan diri atau calonnya ke KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota.
Apa persyaratannya ?
a. Persyaratan Calon Anggota DPD
Untuk anggota DPD, sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD, Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Persyaratan bagi calon anggota DPD diatur oleh Pasal 12 Undang-undang tersebut, yaitu: