Tampilkan postingan dengan label WARTA KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARTA KPU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2021

Teken PK, KPU Sulut Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Keuangan

 

 

Komitmen terhadap peningkatan kinerja dalam konteks kebijakan anggaran berbasis kinerja terus dilakukan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara. 

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya serta lembaga yang mengedepankan sistem keterbukaan, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Perjanjian Kinerja (PK) tahun anggaran 2021. 

Penandatanganan PK tersebut dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (27/01).  Pihak yang menandatangi PK adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh dan Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti.

Sabtu, 13 Juni 2020

Pilkada Bergulir Lagi, PPS Bakal Dilantik Senin 15 Juni 2020


Halaman depan PKPU 5/2020
Penundaan Pilkada dipastikan berakhir. KPU siap melanjutkan tahapan setelah terhenti sekira 2 bulan lebih. 
Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diundangkan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020 Nomor 128, kemudian dilakukan serangkaian pertemuan antara pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019.

PKPU tersebut diundangkan Kamis (12/3) dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana di tanggal tersebut KPU Kabupaten/Kota akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa kerjanya dimulai di hari itu juga.

Peraturan KPU tersebut juga mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan
protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) Peraturan KPU tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tahapan-tahapan yang sudah di depan mata kemudian tertunda adalah: Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 maka tahapan-tahapan yang tertunda tersebut akan dilanjutkan dengan formasi waktu yang berbeda dibanding sebelum penundaan tahapan. 

  • Pelantikan PPS, akan digelar paling lambat 15 Juni 2020 dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.
  • Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, untuk tahapan verifikasi faktual di desa/kelurahan akan dilaksanakan oleh PPS selama 19 hari, sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
  • Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, akan dilaksanakan dalam periode waktu mulai tanggal  24 Juni hingga 14 Juli 2020, dengan masa kerja selama 31 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, akan diawali lanjutan tahapannya dengan kegiatan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian daftar pemilih kepada PPS yang akan dilangsungkan pada 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.


Peraturan KPU Nomor 5/2020 yang berisi jadwal lengkap Pemilihan Serentak Tahun 2020 dapat diunduh di laman JDIH KPU. 

(MeidyYT)

Minggu, 24 Mei 2020

Jalan Berliku Penundaan Pilkada, What Next?


Gegara Pandemi Covid-19. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang telah dirancang sebelumnya bakal digelar pemungutan suaranya tanggal 23 September 2020, akhirnya ditunda. Bagaimana lika liku penundaan Pilkada? Bagaimana ujung dari dinamika penundaan tersebut? Berikut ulasannya.