Tampilkan postingan dengan label dasar hukum pemilu dan pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar hukum pemilu dan pilkada. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 September 2020

Ketentuan Pidana Tahapan Pencalonan Pemilihan 2020

 

Oleh: 

Meidy Y. Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut)

Tahapan pencalonan sementara berlangsung. Setelah pendaftaran Bapaslon tanggal 4-6 September 2020, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi syarat calon termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan, perbaikan syarat calon, verifikasi perbaikan syarat calon, hingga akhirnya penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020. 

Dalam tahapan pencalonan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pelanggaran pidana dan sanksinya. Ketentuan tersebut pastinya perlu diperhatikan baik oleh penyelenggara maupun oleh Bapaslon dan pemilih.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, berikut ini diuraikan beberapa ketentuan pidana dalam tahapan Pencalonan. 

Jumat, 04 September 2020

Simak, 4 Pasal PKPU Pencalonan yang Berubah Pasca PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Diundangkan

sumber gambar ilustrasi: www.hukumonline.com
www.hukumonline.com


Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  resmi diundangkan pada 1 September 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980. Seperti apa isi perubahan dalam peraturan KPU tersebut? 

Tidak banyak yang mengalami perubahan dalam PKPU tersebut. Tercatat hanya 4 pasal yang mengalami perubahan ditambah 1 dokumen formulir pencalonan dalam lampiran. Pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2, yang merupakan penyesuaian atau tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 P/HUM/2020 yang membolehkan bakal calon yang saat mencalonkan diri, memegang jabatan Wakil Gubernur untuk dapat mencalonkan diri sebagai Bupati/Wali Kota/Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  2. Pasal 40 huruf c dan huruf e, terkait dengan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon.
  3. Pasal 68 ayat (3), terkait dengan pengumuman hasil penetapan Bakal Pasangan Calon.
  4. Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g, yang mengatur tentang beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pasangan calon.
Ketentuan yang berubah dan perbandingan dengan PKPU sebelumnya, dapat  dilihat pada tabel berikut:

NO

PASAL YANG BERUBAH

PERBANDINGAN

SEBELUM PERUBAHAN

SESUDAH PERUBAHAN

1

Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2

Pasal 4

(1)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

Pasal 4

(2)  Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       ….

b.       …. Dst

p.    belum pernah menjabat sebagai:

1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

2

Pasal 40 huruf c dan huruf e

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.    menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.    keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.    kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

d.    berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.    nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.    nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.    alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.    meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;

f.      berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.    nama lengkap bakal calon;

2.    hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.    alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.    jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.    dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.    menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.    memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.      memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.      memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.    Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.    Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Pasal 40

Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:

a.     menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;

b.    meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 39 ayat (3) huruf a;

c.     meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu:

1.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6); dan

2.         keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dan ayat (7); atau

3.         kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota; dan

4.         Kelengkapan dokumen syarat calon.

d.         berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;

2.  nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

3.  nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;

4.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

5.  alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan

6.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

e.          meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan kelengkapan dokumen syarat calon;

f.            berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:

1.  nama lengkap bakal calon;

2.  hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;

3.  alamat dan nomor telepon bakal calon;

4.  jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; dan 

5.  dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.

g.          menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

h.          memberikan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan

i.            memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.

j.            memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan berupa:

1.  Bakal Pasangan Calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan

2.  Bakal Pasangan Calon perseorangan.

 

3

Pasal 68 ayat (3)

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 68

(1)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

(2)      Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(3)      KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

4

Pasal 90 ayat (1) huruf a, huruf d dan huruf g

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

b.         g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2)      Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

Pasal 90 (1)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:

a.         Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap., sebelum hari pemungutan suara;

b.         Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;

c.          Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d.         Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;

e.         melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana;

f.           menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan

g.          tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.

(2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.

 

 

5.

Lampiran II

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK

SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/ BUPATI/ WAKIL BUPATI/WALI KOTA/WAKIL WALI KOTA

 

Huruf A angka 5

5. belum pernah menjabat sebagai:

a. Gubernur bagi Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

b. Wakil Gubernur bagi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau

c. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

Selasa, 21 April 2020

Ketentuan Pidana Politik Uang dalam Pilkada

sumber: pilkada.rakyatku.com
Regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada, semakin hari semakin lengkap mengatur tentang pencegahan, larangan dan sanksi bahkan mekanisme pelaporan dan penanganan politik uang. 

Ketentuan-ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya UU Nomor 8 Tahun 2016 dan 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang politik uang adalah:


Jumat, 11 November 2016

Seri Belajar Istilah Pemilu: "Antara Pemilu, Pilkada dan Pemilukada"



Oleh: Meidy Y. Tinangon
Istilah Pemilu, Pilkada dan Pemilukada oleh khalayak umum sering dianggap sama pengertiannya atau mengandung kesamaan. Bagaimana persepektif regulasi terhadap kosa kata yang familiar di era demokrasi langsung tersebut?
Menurut hemat penulis, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan dua hal yang memiliki sifat substantif dan teknis-operasional yang sama, namun kedudukan normatif dan rejim yang berbeda. Secara substantif memiliki kesamaan, karena baik Pemilu maupun Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokratis untuk memilih pemimpin bangsa.  

Secara operasional sama, karena keduanya dilaksanakan dengan tahapan-tahapan teknis-operasional yang relatif sama. Namun demikian, dalam  perspektif normatif-konstitusional, Pemilu dan Pilkada dipandang sebagai 2 rejim yang berbeda. Konstitusi negara kita, UUD RI 1945 memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan Pemilu hanyalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak termasuk dalam rejim Pemilu menurut konstitusi kita, karenanya wadah kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupai/Wakil Walikota) tidak menggunakan nomenklatur Pemilihan Umum melainkan (hanya) Pemilihan (Lihat UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah untuk keduakali, terakhir  dengan UU Nomor 10 Tahun 2016).

Dari sisi pengistilahan dalam regulasi yang mengatur  Pemilihan Kepala Daerah, terjadi perbedaan penggunaan istilah yang menunjukan interpretasi pembuat undang-undang terhadap  posisi Pilkada dalam bingkai Pemilu. Ketika Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diterapkan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masih menggunakan istilah Pemilihan.

Dalam perkembangannya, sempat digunakan istilah Pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah, ketika diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal-pasal selanjutnya dari Undang-Undang tersebut menggunakan nomenklatur Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disaat itulah istilah “Pemilukada” mulai diberlakukan dalam kosa kata politik /pemilihan umum.

Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2007, kembali menggunakan istilah Pemilihan bukan Pemilihan Umum untuk pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih kepala daerah. Hal mana dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016. 

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga hanya menggabungkan UU Penyelenggara Pemilu,  UU Pemilu Legislatif dan  UU Pemilu Presiden dan Wakil  Presiden. Sedangkan UU Pilkada tidak digabungkan kedalamnya.

Dengan demikian menjadi terang bagi kita bahwa istilah Pemilu digunaakan untuk pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan  Pilkada, untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota) ***)

Oleh:  MEIDY YAFETH TINANGON (Ketua KPU Kabupaten Minahasa)