Senin, 15 Juni 2020

Pilgub Sulut Lanjutan Tahun 2020 Resmi Bergulir


|  sumber: halaman facebook meidy.tinangon.7 |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut resmi memulai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 68//PL.02-Kpt/71/Prov/VI/2020.

Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut sebagaimana Siaran Pers KPU Sulut, disebutkan bahwa keputusan tersebut didsarkan pada  ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Adapun isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah: 

Pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:

a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tentang Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.