Konstitusi atau hukum dasar tertulis, dalam hal ini ini Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sesungguhnya telah mengatur substansi demokrasi yang kemudian menjadi asas pelaksanaan Pemilu. Wujud demokrasi substansial telah diformat oleh penyusun konstitusi kita. Hal-hal ideal tersebut, dapat kita sebut sebagai harapan atau asa konstitusi bagi Pemilu kita.
·
Pemilu Konkuren
Geys sebagaimana dikutip Haris, dkk., (2014) dalam Solihah (2018) menyebutkan bahwa secara umum, pemilu serentak
atau lazim juga disebut sebagai pemilu
konkuren (concurren elections)
yaitu pemilu yang diselenggarakan untuk memilih beberapa lembaga demokrasi
sekaligus pada satu waktu secara bersamaan. Jenis-jenis pemilihan tersebut
mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat di negara yang
bersangkutan, yang terentang dari tingkat nasional, regional, hingga pemilihan
di tingkat lokal.
Pemilu serentak Tahun 2019 merupakan
konsekwensi logis-yuridis dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUUXI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk teknis pelaksanaanya sekaligus
menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak mulai Tahun 2019 maka telah
ditetapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai
landasan hukum penyelenggaraan Pemilu Serentak.
Dalam penjelasan umum UU Nomor 7 Tahun 2017,
diuraikan bahwa secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar
menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang
termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2Ol2 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk
menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem
pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang,
yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Adapun tujuan penggabungan undang-undang
tersebut di atas, menurut Pasal 4 UU 7/2017 adalah untuk:
a. memperkuat sistem
sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang
adil dan berintegritas;
c.
memberikan
kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. menjamin konsistensi
pengaturan pemilu;
e. mewujudkan pemilu yang
efektif dan efisien;
·
Asa Konstitusi
Asa
atau harapan utama terhadap Pemilu di Indonesia termuat dalam konstitusi negara
kita UUD RI 1945. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E bahwa, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan
Wakil Presiden diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
Pemilu
yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat
dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat
kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Asa konstitusi di atas, diimplementasi dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya dapat kita temukan dalam Pasal
2 UU 7/2017 yang jelas mengharapkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Secara
umum harapan terhadap sebuah penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dalam Prinsip-prinsip Pemilu Universal, yang menurut Modul Bridge Project (Building Resources in
Democracy, Governance and Elections) adalah:
a. Sederhana
b. Menjunjung tinggi hak
azasi manusia
c. Tidak memihak
d. Transparan
e. Memastikan terbentuknya
pemerintahan yang sesungguhnya
f. Mendorong keberadaan
partai oposisi
g. Hak pilih universal
h. Pemungutan suara yang
rahasia
i. Berdasar pada hukum yang
baik dan dapat ditegakkan
j. Memberi kesempatan untuk
naik banding
k. Mencerminkan keadilan sosial
politik masyarakat
l. Sistem pemilihan harus
dapat diterima masyarakat
Lebih
lanjut disebutkan juga,
standar Pemilu Universal adalah:
a. TPS yang aman;
b. Semua pemilih dapat
menggunakan hak pilih;
c. Semua orang bisa mengakses
semua kegiatan Pemilu;
d. Penyelenggara Pemilu yang
independen;
·
Mewujudkan Asa Konstitusi
Bagi
KPU sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan Pemilu, Pemilu serentak
Tahun 2019 merupakan peluang untuk
mewujudkan harapan ideal dan menjawab tantangan-tantangan dalam perubahan sistem
pelaksanaan dari pemilu terpisah ke Pemilu serentak.
Menjawab
tantangan tersebut, KPU melaksanakan serangkaian upaya pembenahan teknis tata
kelola Pemilu diantaranya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pemenuhan asas langsung.
Dengan
asas langsung, rakyat sebagai Pemilih
mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara. Upaya KPU diantaranya adalah mengupayakan
terwujudnya aksesibilitas atau terwujudnya Pemilu akses, yaitu tatalaksana
Pemilu yang memberikan akses bagi Pemilih untuk memberikan suaranya tanpa
hambatan diantaranya secara teknis dengan mengatur dan melaksanakan pendaftaran
pemilih, sosialisasi dan TPS yang yang aksesabel serta logistik yang aksesebel,
dimana hak-hak kaum disabilitas / difabel.
b. Pemenuhan asas umum.
Pemilihan
yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh
bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. KPU dalam
setiap tahapan berusaha melayani pemilih sesuai dengan motto/tagline “KPU
melayani” di setiap tahapan mulai dari penyusunan regulasi, pendaftaran
pemilih, sosialisasi hingga pemungutan suara di TPS. Hak konstitusi warga
negara untuk memilih berusaha dilindungi karenanya dalam tahap pemutakhiran
data pemilih semangat melindungi hak pilih tergambar dengan adanya perbaikan
DPT menjadi lebih akurat dan mengakomodir pemilih yang belum terdaftar.
Sosialisasi dilakukan sampai pada daerah-daerah yang berkebutuhan khusus
terhadap akses informasi.
c. Pemenuhan asas bebas.
Setiap
warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin
keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati
nurani. Mewujudkan asas ini secara teknis memang terdapat tantangannya dari
Pemilu ke Pemilu, misalnya dengan masih adanya dugaan politik uang dan
intimidasi / mobilisasi ASN. Regulasi kita telah mengatur sedemikian rupa upaya
pencegahan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya politik uang dan ASN
yang tidak netral.
d. Pemenuhan asas rahasia.
Asas
rahasia berarti, dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada
surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Upaya utama KPU
adalah dengan mewajibkan TPS yang menjamin pilihan pemilih tidak diketahui
orang lain. Juga ada larangan menggunakan kamera dalam bilik TPS.
e. Pemenuhan asas Jujur dan Adil.
Dalam
penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan asas adil, berarti setiap Pemilih dan Peserta
Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana
pun. Untuk mewujudkan hal ini, KPU memberi Penekanan pada rekrutmen
penyelenggara Pemilu serta penguatan pemahaman kode etik penyelenggara pemilu.
Integritas proses dan hasil Pemilu juga menjadi perhatian KPU, karenanya KPU
telah menata sedemikian rupa setiap tahapan ke arah transparansi. Akses terhadap
setiap keputusan lewat konsistensi melaksanakan keterbukaan informasi publik
dan proses scanning upload hasil Pemilu dengan Sistem Informasi penghitungan
Suara (Situng) untuk menutup celah bagi ketidakdilan dan perilaku curang.
Upaya
upaya KPU telah maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Masih ada hal-hal yang kurang dalam mewujudkan asa konstitusi melalui Pemilu kita, tentu saja kan menjadi catatan perbaikan dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan, bukan hanya
untuk menggunakan hal pilih, tetapi juga memberikan masukan, pendapat, saran,
kritikan yang konstruktif untuk Pemilu Indonesia yang lebih baik, untuk
demokrasi Indonesia yang makin substansial. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.